Kasmudi menegaskan bahwa SHGB No. 6 telah dimiliki oleh PT BSS sejak tahun 1997 seluas kurang lebih 40 hektar dan berlaku 30 tahun
“Selama ini memang belum dibangun tapi selalu kita kelola. Belum ada bangunan, kan harus sesuai peruntukannya. Itu bisa ditanyakan ke pihak manajemen,” kilahnya.
Sementara itu, Indra Surkana mengakui bahwa dirinya hanya mengolah lahan seluas kurang lebih 6.000 m2 dan bangunan yang didirikan adalah mushola serta bangunan untuk istirahat.
Baca Juga:Pengunjung Puncak Kaget, Makan Sukro Harus Bayar Rp30 RibuAntisipasi Banjir, 2.245 Biopori Ditanam di Kota Banjar
Dia pun menyanggah kuasa hukum BSS karena selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi maupun bermusyawarah dengan dirinya maupun para penggarap.
“Yang selama ini terjadi mengusir penggarap tanpa basa basi. Kemudian meratakan tanah dengan alat berat,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Kepala Desa Cijeruk, Asep Saepul Rohman, mengaku kehadiran dirinya karena diminta sebagai saksi pengukuran lahan yang sedang berperkara tersebut. Ia pun mengaku bingung menghadapi persoalan tersebut.
“Waduh belum tahu (solusinya). Jadi kita juga bingung, dan sebagai aparatur desa kita hanya memfasilitasi saja. Sebagai Pemerintah Desa kita memfasilitasi kedua kubu, inginnya yang terbaik. Bagaimana ke depannya kita sebagai kepala desa ga tahu, kita di pihak desa siap memfasilitasi, kemarin juga kita sudah koordinasi dengan pihak kecamatan,” katanya.
Terkait masih banyak warga yang mengaku tidak dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan wisata oleh PT BSS, Kades Cijeruk mengaku akan mengikuti keinginan warga dan siap mempertemukan para pihak.
