JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sidang suap yang menjerat pejabat tinggi teras Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan yang diduga akan menambah daftar tersangka pada kasus suap Yana Mulyana cs.
Hal ini terkuak setelah ada pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani. Terkait adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di tengah sidang yang sedang berjalan.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, JPU KPK, Tony Indra tidak mengelak terhadap dugaan nama baru yang terseret dalam kasus suap Yana Mulyana cs. Dirinya pun memastikan, jika penyidikan telah rampung, KPK akan segera mengekspos perihal kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Bandung itu.
“Nanti akan diekspos secara (langsung) oleh KPK yah, biar semuanya terang benderang,” pungkasnya kepada wartawan, Minggu 12 November 2023.
Baca juga: Ribuan APK ‘Nakal’ Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung Sepanjang Tahun 2023
Diketahui, dalam kasus suap proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana cs, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menjadi orang yang menerima suap paling tinggi yaitu senilai Rp2,16 miliar.
Selain Khairur Rijal, Mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan terindikasi menerima suap sebesar Rp300 juta. Terakhir, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima suap sebesar Rp400 juta.
Selain suap, pada sidang ini pun terkuak adanya fee proyek Dishub Kota Bandung di setiap paket pekerjaan yang juga telah dibenarkan oleh saksi Ricky Gustiadi sebesar 5 sampai 10 persen.
Selain itu, disinyalir terdapat uang ketok palu yang diminta oleh DPRD Kota Bandung dalam memuluskan perubahan anggaran pada Dishub Kota Bandung.
Di sisi lain, terdapat pemberian uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang diperuntukan sebagai keperluan koordinasi.
Terakhir, terungkap fakta bahwa bagi-bagi uang hasil fee proyek Dishub Kota Bandung diduga mengalir kepada pejabat tinggi pemerintahan hingga DPRD Kota Bandung. Hal ini berkaitan dengan atensi pimpinan.
Sidang lanjutan kasus suap yang menjerat Yana Mulyana cs dijadwalkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 15 November 2023.(Dam)