Sidang Bandung Smart City, Ema Sumarna Ngaku Tak Ada Perintah Uang Atensi kepada Dishub Bandung

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Program Bandung Smart City, kini kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipkor Bandung.

Dalan persidangan, Jumat 10 November 2023, Jaksa Penentut Umum (JPU) mengahdirkan 3 orang saksi salah satunya yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarana.

Melalui Tony indra, JPU memberi pertanyaan kepada Ema Sumarna terkait mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi yang sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi.

“Saudara (Ema Sumarna) tahu dengan Ricky Gustiadi?,” tanya Tony dalam persidangan yang dilangsungkan Jum’at (10/11).

“Tahu,” Jawab Ema kepada Tony

“Sekarang jabatannya apa?,” tanya Tony

“Sekarang beliau sebagai Plh Kadishub (Kota Bandung),” jawab Ema

Setelah mendengarkan jawaban tersebut, Tony kembali memberikan pertanyaannya kepada Ema terkait pertemuannya dengan Ricky Gustiadi.

“Apakah saudara saksi pernah bertemu betemu dengan yang bersangkutan? (Ricky Gustiadi),” tanya Toni.

“Pernah karena beberapa OPD (dinas) saya pernah kumpulkan dan diberikan arahan. Jadi saya selalu memberikan arahan kepada para kepala OPD apalagi yang memilik anggaran besar dan saya sering mengingatkan karena selalu menjadi atensi. Makanya kami ingatkan itu harus dihadapi, kemudian konsultasi, koordinasi dengan unsur hukum baik kepolisian, kejaksaan untuk memohon adanya pendampingan,” ucap ema saat menjawab pertanyaan Tony.

Namun Ema mengaku tidak pernah memberikan arahan khusus atau memberikan sejumlah uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hingga ormas dan LSM sebagaimana yang diterangkan oleh Ricky Gustiadi pada persidangan kemarin.

“Itu tidak pernah, apalagi yang berkaitan dengan masalah aspek nilai uang. Yang dimaksud oleh kami itu adalah untuk koordinasi, konsultasi, komunikasi dan pendampingan. Karena kalau dengan unsur hukum saya pikir hal yang lumrah bisa kita lakukan,” ucap Ema

Meski begitu, Tony tidak mempercayainya begitu saja keterangan Ema bahkan, melalui pengakuan Ricky, Ema telah memberikan atensi untuk memerhatikan APH dengan cara memberikan sejumlah uang.

“Dia (Ricky Gustiadi) menyampaikan kepada kami (JPU) karena ada atensi dari Sekda (Ema Sumarna) dengan berkata, tolong perhatikan APH dengan memberikan sejumlah uang Rp50 juta, kemudian dinegosiasi menjadi Rp35 juta,” kata Tony

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan