Bawaslu Sebut 543 Spanduk Baliho Parpol di Kota Bogor Melanggar Aturan

Hanya saja pihaknya meminta agar baliho atau spanduk yang diketahui melanggar dicopot dan diberi teguran atau peringatan.

“Sebelum ditertibkan kita berikan dahulu surat peringatan kepada partai politik untuk menurunkan sendiri baliho maupun spanduk yang terpasang,” tuturnya.

“Surat peringatan ke parpol untuk mencopot spanduk atau baliho ini ada jangka waktunya, kalau sudah lewat jangka waktu masih belum dicopot, itu akan ditertibkan,” imbuh Anto. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan