Sidang Lanjutan Bandung Smart City, Mantan Kadishub Ricky Gustiadi Lagi-lagi Membantah

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City yang melibatkan Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, kini kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu (8/11).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Ricky Gustiadi selaku mantan Kepala Dishub Kota Bandung, Kasubag Keuangan Kalteno, dan PLH Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Dalam persidangan, JPU yang dipimpin oleh Tony Indra kembali menggali soal budaya atau tradisi pengumpulan fee sebesar 5 – 10 persen dari setiap pekerjaan yang diberikan Dishub Kota Bandung.

Kalteno dan Asep Kurnia sebelumnya menjelaskan bahwa Ricky Gustiadi ikut terlibat mengatur fee tersebut. Namun, lagi-lagi Ricky Gustiadi membantah.

“Tidak ada (perintah) cuman artinya begini tidak secara jentre atau tidak jelas. Jadi tidak ada pak, yang jelas mereka melaksanakan itu (pengumpula fee) sesuai dengan arahan saya yang hanya mengimbau, dan nominalnya tidak ditentukan oleh saya,” kata Ricky dalam pengakuannya kepada JPU dan Majelis Hakim.

Merasa ada yang janggal dari pengakuan Ricky, Tony langsung mengonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lainnya yang juga dihadirkan kembali dalam persidangan. Ia menyebut, dalam fakta persidangan sebelumnya yakni Asep Kurnia selaku Plh Sekdishub menyebut, bahwa komitmen fee yang ditentukan oleh Ricky Gustiadi, yakni sebesar 5 – 10 persen.

“Disini saudara (Asep Kurnia) menyatakan bahwasanya komitmen fee yang ditentukan itu kisarannya 5 – 10 persen untuk pekerjaan penunjukan langsung. Dan yang menentukan komitmen fee tersebut adalah kepala dinas Perhubungan pada jamannya Ricky Gustiadi. Apakah benar begitu saudara Asep Kurnia?,” tanya Tony

“Betul pak, 5 Persen untuk dinas, dan beberapa persennya lagi untuk operasional, itu perintah pak Ricky,” jawab Asep Kurnia.

Selain itu, JPU juga kembali mengonfirmasi terkait dengan metode pengumpulan fee, yang menurut salah satu saksi yakni Kalteno selaku Kasubag Keuangan, bahwa Ricky Gustiadi sempat mengadakan rapat terlebih dahulu bersama seluruh bidang di Dishub Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan