“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis keterangan resmi dalam laman MK.
Petitum yang diajukan Brahma Aryana berisi, hanya gubernur dengan usia di bawah 40 tahun yang berhak maju sebagai capres dan cawapres. Serta, tidak diperbolehkannya kepala daerah dengan tingkat di bawah gubernur untuk mengajukan diri dalam pemilihan kepala negara tersebut.
Dirinya mempersoalkan hal ini karena adanya ketidakjelasan rujukan dalam frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Karena kepala daerah yang dimaksud masih bermakna luas dan tidak mengerucut pada jabatan tertentu.
