Bahkan Ricky juga membantah, dirinya tidak memberikan perintah langsung kepada seluruh bidang di Dishub Kota Bandung untuk mengumpulkan fee sebesar 5 persen kepada Kalteno sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh saksi sebelumnya.
“Yang jelas arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” katanya di dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/11) kemarin. (San)
BACA JUGA: Soal Pengajuan JC, KPK Bakal Dalami Peran Khairur Rijal pada Kasus Suap Bandung Smart City