7. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis:
- senjata api/tajam atau sejenisnya, dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
8. Peserta dilarang:
- bertanya berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung:
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi: dan
- merokok dalam ruangan seleksi
BACA JUGA: Apa Itu Body Checking di CPNS? Ini Penjelasannya
9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan.
10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
11. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
13. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN
14. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib. segera meninggalkan lokasi ujian
Peserta ujian CPNS Kejaksaan dapat membaca berkas pengumumannya dengan mengunduh melalui link berikut https://linktr.ee/biropeg. Informasi resmi lainnya bisa diketahui melalui website biropeg.kejaksaan.go.id.