Cara Cek Cepat Nama, Tanggal, dan Sesi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023

JABAR EKSPRES – Peserta ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023 sudah bisa mengunduh PDF pengumuman jadwal lengkap SKD mulai dari tanggal, sesi dan ruangan. Sementara untuk lokasi ujian dapat diketahui melalui kartu ujian yang dapat diunduh melalui laman SSCASN.

Biro Kepegawaian Kejaksaan membagikan informasi jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 dalam pengumuman nomor PENG-21/C/Cp.2/11/2023. Melalui Instagram @biropegkejaksaan disebutkan untuk mengakses PDF pengumuman jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI terbaru dapat diunduh melalui link  https://linktr.ee/biropeg.

Saat peserta mengakses link tersebut, terdapat pengumuman jadwal SKD masing-masing jabatan. Mulai dari jabatan ahli pertama jaksa, petugas barang bukti, pengelola penanganan perkara, dan juga penjaga tahanan.

BACA JUGA: Apa Itu Body Checking di CPNS? Ini Penjelasannya

Tidak hanya itu, pengumuman revisi dan tambahan jadwal SKD CPNS Kejaksaan 2023 juga dapat pelamar cek melalui link tersebut.

Adapun ketentuan lainnya untuk persiapan sebelum ujian hingga aturan saat ujian berlangsung dapat diketahui oleh peserta ujian.

Bagi yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek nama peserta ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023 dengan mudah, dapat mengetahui langkah-langkah berikut:

Cara Cek Nama Peserta dan Tanggal Ujian SKD CPNS Kejaksaan

  1. Masuk ke tautan berikut : https://linktr.ee/biropeg
  2. Pilih jadwal SKD yang ingin peserta cek
  3. Cari nama peserta ujian SKD dengan mengklik bersamaan (CTRL+F) jika Anda menggunakan komputer/laptop atau bisa mengklik titik tiga di bagian atas kemudian klik “Cari” jika Anda mengakses dengan ponsel
  4. Ketik nama peserta ujian yang ingin dicari
  5. Lalu enter
  6. Pastikan nama peserta sudah benar dan sesuai

BACA JUGA: 13 Tata Tertib Ujian CAT CPNS dan PPPK 2023, Ada Larangan Ini

Pelamar yang akan melaksanakan ujian SKD dapat memastikan informasi lebih lengkap dan terbarunya melalui Instagram resmi @biropegkejaksaan dan website resmi biropeg.kejaksaan.go.id.

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan