JABAR EKSPRES – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tidak bisa mengajukan banding terhadap putusan MKMK. Majelis banding baru dapat dibentuk ketika sanksi dijatuhkan adalah pemberhentian secara tidak hormat.
“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” ucap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie usai bacakan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Dia menjelaskan, majelis banding baru dapat dilakukan ketika pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK RI adalah sanksi pemberhentian.
BACA JUGA: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran Rakabuming Sah Jadi Cawapres?
“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” ujarnya.
MKMK juga merekomendasikan kepada MK untuk melakukan revisi terhadap PMK Nomor 1 Tahun 2003 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan majelis kehormatan banding. Jika ini sangat diperlukan, maka lebih baik diatur juga dalam undang-undang, bukan aturan MK sendiri.
Jimly Asshiddiqie menilai, dengan adanya majelis banding akan membuat adanya konflik kepentingan. Majelis banding itu diibaratkan seperti jeruk makan jeruk. Dibentuk oleh MK dan dipergunakan oleh MK juga nantinya.
BACA JUGA: Ketua MKMK Beri Waktu 2×24 Jam untuk Geser Posisi Anwar Usman
Penjatuhan hukuman kepada Anwar Usman oleh MKMK berdasarkan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hukum konstitusi. Beberapa hal yang dilanggar olehnya yakni, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Independensi, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Integritas, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK saat membacakan amar putusan.
Akibatnya, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Lalu, dia juga tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemerikasaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang akan datang.