JABAR EKSPRES – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi digeruduk puluhan massa aksi, senin (6/11/2023). Mendatangi kantor yang beralamat di Jalan perintis kemerdekaan kecamatan Cikole ini, massa yang tergabung dalam Lembaga Lintas Aktivis Sukabumi (LAS),menyoroti sejumlah hal.
Dalam kesempatan itu, massa menyampaikan opininya terkait dugaan Kepala Kejari kota Sukabumi yang bermain api. Dugaaan tersebut muncul imbas beberapa persoalan atau kasus yang ternyata belum ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Truk Oleng hingga Hantam Beton Gerbang Tol Bocimi, 2 Orang Dilaporkan Tewas
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati melalui Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Rampasan Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart menerangkan bahwa Kejari kota Sukabumi sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan Kejaksaan Agung.
“Masyarakat boleh mengatakan demikian, tapi pimpinan yang menilai kami,hari ini pimpinan masih mempercayakan kepada kepala kejaksaan negeri kota Sukabumi,” ujarnya pada awak media senin (6/11/2023).
Pasca bertemu dengan masa aksi Kemudian dirinya menyampaikan, bahwa ada benang merah yang tidak tersampaikan, sehingga muncul opini-opini Kenapa massa aksi meminta kepala kejaksaan negeri harus mundur.
“Ternyata saat diskusi ada opini opini yang tadi masyarakat (masa aksi) sampaikan belum tentu valid atau sebatas opini. Hanya saja mereka kesini datang untuk meminta klarifikasi terkait informasi tersebut, Sifatnya opini yang di sampaikan bukan fakta,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai perkara yang disampaikan masa aksi, termasuk pengawasan pembangunan TPA Cikundul, Ia mengatakan bahwa proses tersebut harus ditelaah dan dilakukan kelengkapan terlebih dahulu.
“Jadi laporan itu sudah masuk kepada kami, tapi kita juga harus menelaah seperti dalam aturan, ini laporan lengkap apa tidak lengkap, ketika lengkap kita baru dapat memintakan penyelidikan. Hari ini masi dalam proses menelaah dan mengumpulkan keterangan keterangan,” ujarnya pada awak media senin (6/11/2023)
Namun saat disinggung kembali soal pengawasan proyek TPA yang sempat mangkrak, Ia tidak bisa menerangkan hal itu, sebab harus di kroscek dulu, terlebih dirinya baru menjabat pada akhir 2022.
“Untuk proyek TPA yang sempat mangkrak kita tidak bisa menjawabnya saat ini, karena kami sendiri baru menjabat di akhir tahun 2022, apalagi (kasus tersebut) di tahun 2019 kami tidak boleh berandai-andai, dan kami tidak tahu faktanya di tahun 2019. Sementara laporan baru masuk di tahun 2023 sekira 2 minggu yang lalu dan itu masi dalam penelaahan,” ujarnya.