Uka Suska menyebutkan, alur upaya penanganan darurat bencana, pertama, dengan melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kerusakan dan sumberdaya. Kemudian, penentuan status keadaan darurat bencana serta penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
“Selanjutnya, pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologis, dan tempat hunian). Terus perlindungan terhadap kelompok (bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia dan berkebutuhan khusus), serta pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital,” pungkasnya. (Agi)