BACA JUGA: KPK Terseret Kasus Korupsi, Novel Baswedan: Firli Bahuri “Giant Fish”
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina menjadi sorotan publik. Ahok merupakan sosok yang dikenal memiliki integritas tinggi dan antikorupsi.