Jabar Ekspres – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G. Plate dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengajukan permohonan pembukaan terhadap pemblokiran 24 rekening bank yang berada atas nama istri, anak-anak, dan perusahaannya. Johnny G. Plate berpendapat bahwa rekening-rekening tersebut tidak terkait dengan kasus yang sedang dihadapinya.
BACA JUGA: Skandal Korupsi BTS 4G: Anggota III BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka!
“Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa. Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut,” kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11).
Tim kuasa hukum Johnny G. Plate menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir untuk 24 rekening tersebut. Mereka menyatakan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran uang masuk ke dalam rekening-rekening tersebut.
“Lalu, berikutnya, di dalam tuntutan tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening-rekening tersebut; sehingga bagi kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami,” kata tim kuasa hukum Johnny.
BACA JUGA: KPK Terseret Kasus Korupsi, Novel Baswedan: Firli Bahuri “Giant Fish”
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Johnny G. Plate juga mengungkapkan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tidak terdapat poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
Hal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak keperdataan klien mereka. Sidang duplik ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Senin.