- Buka situs resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.
- Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status Anda sebagai penerima bantuan.
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, beberapa syarat dan ketentuan harus dipenuhi:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
- Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
- Penerima manfaat PKH hanya dapat menerima bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
- Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program.
Jadwal pencairan bantuan PKH pada tahun 2023 terbagi menjadi empat tahap setiap tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Saat ini, kita berada di Tahap 4. Jika Anda belum menerima bantuan pada bulan September atau Oktober, besar kemungkinannya akan dicairkan pada bulan November. Tanggal pencairan dapat bervariasi di setiap wilayah.
Besar bantuan dalam Program Keluarga Harapan bervariasi berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, pendidikan anak SD/sederajat, pendidikan anak SMP/sederajat, pendidikan anak SMA/sederajat, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.