3. Dosa Memutus Silaturahim (Tali Persaudaraan Keluarga)
Para ulama sepakat bahwa menyambung silaturahim, hubungan kekerabatan adalah wajib hukumnya. Maka siapa saja yang memutus tali persaudaraan (hubungan rahim) mendapatkan ancaman dari terhalangnya masuk surga.
Dari sahabat mulia Sa’id bin Zaid radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda,
وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ، فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Dan sesungguhnya rahim itu diambil dari nama Allah ‘Ar Rahman, barangsiapa yang memutuskan hubungan rahim (kekerabatan), maka Allah Mengharamkan surga baginya.” (HR. Ahmad, 1/ 190, no. 1651, Syaikh Syu’aib Al Arnaut berkata, Isnad haditsnya shahih)
Baca juga : Macam-macam Dosa dalam Islam dan Contohnya
4. Dosa Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Hak
Mengambil harta orang lain tanpa hak banyak macamnya, semisal mencuri, makan harta anak yatim, meminjam harta dengan niat tidak dikembalikan dan lainnya, semuanya mendapatkan ancaman dari terhalang masuk surga.
Dari sahabat mulia Abu Umamah radhiallahu anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ الله لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ الله قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit? Beliau menjawab, Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).”
(HR. Muslim, 1/122)
5. Dosa Menisbatkan Diri Kepada Bukan Ayahnya
Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Misalkan saja, seorang anak hanya boleh menisbatkan diri kepada ayah kandung yang sah secara pernikahan syar’i, sebaliknya yang mencari jalan selain ini, maka baginya ancaman besar.
Dari sahabat mulia Sa’ad radhiallahu anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Barang siapa yang menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya (secara syar’i), sedangkan dia tahu bahwa ayah itu bukan ayahnya, maka haram baginya mendapatkan surga.”
(HR. Bukhari, no. 6766)
6. Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad
Kafir Mu’ahad (non muslim yang memiliki akad perjanjian) yakni orang yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya. Membunuh mereka akan menghalangi dari masuk surga.