Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun dalam empat tahap.
- Anak balita dan usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun dalam empat tahap.
- Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun dalam empat tahap.
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun dalam empat tahap.
- Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Rp2.000.000/tahun dalam empat tahap.
- Lansia: Rp2.300.000/tahun dalam empat tahap.
- Penyandang disabilitas: Rp2.300.000/tahun dalam empat tahap.
- Bansos BPNT 2023 akan disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu, dengan besaran total bantuan sebesar Rp2.400.000. Bantuan ini juga akan dicairkan dalam empat tahap, sehingga setiap pencairan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Syarat untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023 termasuk:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, yang ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.