JABAR EKSPRES – Kasus Investasi bodong berkedok arisan terjadi di Kota Banjar Jawa Barat. Pelaku, yang berinisial ‘MM’, telah ditetapkan tersangka oleh Polres Banjar.
Korban, Lilis Puspita alias Memey, melaporkan pelaku ke polisi karena telah menipunya sebesar Rp40 juta lebih. Modus pelaku menggunakan uang korban untuk dana talang pemenang arisan. Pelaku sendiri merupakan warga Sindanggalih Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
“Ya betul sudah tahap 1 dari Polres, saat ini masih penelitian berkas. Menunggu sikap Jaksa. Intinya belum tahap dua, jadi masih penelitian berkas statusnya di Kejaksaan,” ucap Trio Andi Wijaya.
Baca Juga:MKMK Uji Independensi MK, Putusan Bisa Guncang Pilpres 2024!PADI Desak MK Bersikap Netral, Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Berbau Politik
Lilis Puspita, korban inverstasi bodong berkedok arisan asal Langensari Kota Banjar, mengatakan bahwa ada 16 orang korban, termasuk dirinya, yang dirugikan oleh pelaku. Jumlah uang yang dicuri pelaku dari 16 korban tersebut mencapai Rp651 juta.
“Kalau punya saya sekitar Rp42 juta. Saya awalnya tidak curiga kalau ini penipuan ,” kata Lilis.
“Uang saya totalnya Rp188 juta, baru dikembalikan Rp20 juta. Itu sampai sekarang tidak ada tanggungjawabnya. Modusnya ya itu buat nalangin pemenang arisan, nanti saya dapat lebihnya. Awalnya bener ada pengembalian, karena saya percaya akhirnya saya kasih pinjam dengan nilai yang banyak, tapi ujung-ujungnya nipu. Padahal dia (pelaku) masih saudara,” kata Sri Yantika. (CEP)
