JABAR EKSPRES – Sidang tertutup kepada tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2023 dan Rabu, 1 November 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memaparkan, terdapat setumpuk masalah selama ketiganya menjalani profesi sebagai hakim MK.
“Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujarnya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023.
Laporan terbanyak jatuh kepada permasalahan mengenai hubungan keluarga hakim MK. Diduga hal ini berhubungan dengan Anwar Usman, paman dari Gibran Rakabuming Raka yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Baca juga: Kirab Pemilu Tandai Kesiapan Menuju Pemilu 2024 di Kota Cimahi
“Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu,” lanjutnya.
Selanjutnya, terdapat pelapor yang menduga adanya hakim yang membeberkan substansi perkara di depan publik. Hal ini dinilai mencederai kode etik sebagai hakim MK.
“Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik,” sambungnya.
Laporan berikutnya, Jimly memaparkan, mengenai dugaan adanya hakim yang mengungkapkan amarahnya dihadapan publik.
“Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik,” bebernya.
Selain itu, Jimly menerima laporan adanya hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tidak tepat. Karena isinya diduga mengekspresikan amarahnya.
“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,” sambungnya.
Kemudian, laporan terakhir didominasi oleh sejumlah permasalahan teknis ketika menjalankan tugasnya sebagai hakim MK.
“Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukkan lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance,” sambungnya.