Potensi Kerawanan Pemilu 2024 Ditekan Melalui Deklarasi Damai di Ciawi

“Kampanye termasuk tidak boleh mengikutsertakan anggota BPD. Kepala Desa tak boleh membuat suatu keputusan yang menguntungkan calon tertentu. Ancamannya 1,2 bulan dan Rp12 juta dendanya,” tutupnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan