“Kampanye termasuk tidak boleh mengikutsertakan anggota BPD. Kepala Desa tak boleh membuat suatu keputusan yang menguntungkan calon tertentu. Ancamannya 1,2 bulan dan Rp12 juta dendanya,” tutupnya. (SFR)
Potensi Kerawanan Pemilu 2024 Ditekan Melalui Deklarasi Damai di Ciawi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News