JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebelumnya berencana bakal memanfaatkan lahan di wilayah TPA Cijeruk, Kabupaten Sumedang. Hal ini guna menyelesaikan masa kedaruratan sampah yang tengah terjadi.
Namun, nampaknya hal tersebut urung dilakukan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, resistensi tinggi jadi penyebab tak jadinya Pemkot Bandung dalam memanfaatkan lahan di TPA Cijeruk.
Resistensi tinggi tersebut berkenaan dengan adanya penolakan warga, hingga pembebasan lahan yang harus terlebih dahulu dilakukan. Atas hal itu, akhirnya Pemkot Bandung memilih untuk memanfaatkan TPSA Cibereum sebagai tempat penampungan sampah.
BACA JUGA: Inkonsistensi Pemkot dalam Pemaksimalan Kampung Kreatif Wisata di Kota Bandung
“Sumedang ada di Cibereum kalau Cijeruk resistensinya cukup tinggi. Karena disana ada 10 hektar dan itu sudah berjalan. Mudah-mudahan disetujui oleh Pj Bupati. Supaya di masa darurat kita bisa maksimal penanganan sampah,” ujar Ema, Kamis, 2 November 2023.
Dengan hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menuturkan, pihaknya tengah melakukan proses penjajakan dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang perihal penggunaan TPSA Cibereum.
“Ada opsi lain di Sumedang (TPSA Cibeureum) mudah-mudah disetujui Pj Bupati karena sudah menumpuk (sampah) banyak,” ujarnya.
Sembari menunggu realisasi penggunaan TPSA Cibereum. Pihak terus menghimbau agar masyarakat beserta cluster bisa mengolah sampah secara mandiri. Hal itu berkenaan dengan adanya fenomena baru, terkait pembuangan sampah di pinggir jalan.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp94 Ribu di Pasar Kosambi
“Kita juga sudah mulai menekan dan memastikan pengelolaan sampah di beberapa cluster seperti pasar, pendidikan, rumah sakit, mal, restoran,” ungkapnya.
“Sekarang sudah ada fenomena baru dibuang dipinggir jalan. Hari ini ada upaya baru tetap pengolahan di hulu kita fokus. Ada pengolahan baru di hilir (upaya menggunakan TPSA Cibeureum),” lanjutnya.
Perlu diketahui, Kota Bandung telah resmi memperpanjang masa kedaruratan sampah hingga 26 Desmber 2023. Langkag ini diambil berkenaan dengan masih adanya penumpukan sampah di tiap wilayah. (Dam)