JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pada sidang lanjutan kasus suap Proyek Bandung Smart City, salah satu saksi diusir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hera Kartiningsih.
Salah satu saksi tersebut yakni mantan Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Pengusiran yang dilakukan oleh Majelis Hakim berkenaan dengan dalih yang dilantorkan oleh saksi yang tak sesuai dengan keterangan BAP.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani mempertanyakan terkait pernyataan dari mantan Kadishub Kota Bandung tersebut yang tak sesuai dengan keterangan saksi lain.
Pasalnya, semua keterangan saksi lain dipersidangan sebelumnya dibantah oleh mantan orang nomor 1 di Dishub Kota Bandung tersebut.
“Jadi kalo keterangan dia berdiri sendiri tanpa ada alat bukti yang lain kan berbohong begitu, sedangkan kami alat-alat bukti yang lain, saksi-saksi sudah jelas kok, jadi mau apalagi gitu,” ujar Titto Jaelani, Rabu 1 Oktober 2023.
Dirinya mencurigai terdapat hal yang ditutupi oleh mantan Kadishub Kota Bandung tersebut. Karena dalam hal ini, Ricky seakan membantah semua keterangannya pada persidangan.
“Anggota saya itu sudah mengingatkan pasal 22 keterangan tidak benar saat persidangan itu ancamannya 12 tahun,” ungkapnya
“Saya gak tau apa yang ditutupi Ricky itu, apa mau melindungi seseorang apa mau gimana,” lanjutnya
Di sisi lain, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik perihal permasalahan tersebut. Sebab, keterbukaan penting untuk mengungkap peran siapa saja yang terlibat dalam kasus suap Proyek Bandung Smart City.
“Kami mah minta terbuka saja, kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana,” katanya
“Biarkan kami yang memberi masukan ke penyidik yah (terkait pendirian saksi),” pungkasnya (Dam)