“Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” batah Ricky di persidangan.
Meski begitu, JPU KPK mengatakan, bahwa keterangan bantahan yang disampaikan oleh Ricky berdiri sendiri dan harus dibuktikan jika tidak terlibat.
JPU KPK mencurigai ada hal-hal yang ditutupi oleh Ricky. Padahal anggota JPU KPK sudah mengingatkan agar memberikan keterangan dngan jujur karena jika tidak hukumannya 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 22 KUHP Pidana.
Baca Juga:DPRD Jabar Punya Gaji dan Tunjangan Fantastis untuk Dewan, Nilainya Rp 166,39 MiiarAplikasi Penghasil Uang Octopus Kasih Point 5.000 dengan Kumpulkan 2 Kg Kardus Bekas
“Jadi ini saya gak tau apa yang ditutupi Ricky itu, sepertinya apa mau melindungi seseorang atau mau gimana,” ujar Titto menduga.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan kepada Ricky.
Titto menambahkan, keterbukaan saksi dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap peran siapa saja yang terlibat dalam kasus suap Proyek Bandung Smart City itu.
“Kami mah minta terbuka saja, kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana,” katanya
“Biarkan kami yang memberi masukan ke penyidik yah (terkait pendirian saksi),” sebut Tito lagi. (san/dam/yan)
