JABAR EKPSRES – KPU Kota Bandung akan merekrut 50 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemilu 2024.
KPPS merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Setiap TPS akan memiliki 7 anggota KPPS yang berasal dari masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Sebanyak 14 KPU Kota Kabupaten di Jabar Terima Kiriman Logistik Pemilu
Di Kota Bandung sendiri, KPU sudah mulai mempersiapkan untuk membentuk KPPS sebagai bagian dari kebutuhan pemilu 2024. Setiap TPS akan memiliki 9 petugas KPPS. Kemudian perekrutan anggota KPPS akan dilakukan Bulan Desember mendatang.
“Di bulan Desember ini kita akan rekrut anggota KPPS di setiap TPS yang berjumlah 7 orang ditambah dua tenaga pengamanan,” ujar Suharti selaku ketua KPU Kota Bandung saat dikonformasi, Selasa (31/10).
Suharti mengatakan bahwa Kota Bandung membutuhkan sekitar 50 ribu petugas KPPS untuk pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh jumlah TPS di Kota Bandung yang mencapai 7.424. Suharti berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu 2024 dengan menjadi petugas KPPS.
BACA JUGA: KPU Jabar Butuh Rp 6,72 Miliar untuk Pengadaaan Gudang
Dari informasi yang dihimpun, Petugas KPPS akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
“Sosialisasi sudah, ke masyarakat terkait kebutuhan anggota KPPS, kita sudah koordinasi dengan oemerintah daerah, ormas dan OKP mudah-mudahan bisa bantu sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya. (ped)