Tips Aman Melewati Persimpangan Huruf T Atau Pertigaan

JABAR EKSPRES – Setiap jalan raya biasanya memiliki banyak persimpangan, salah satu yang biasanya dijumpai adalah persimpangan jalan berbentuk huruf T atau biasa disebut pertigaan atau simpang tiga. Persimpangan jalan seperti ini banyak ditemui karena merupakan akses masuk dan keluar dari perumahan atau pertemuan antara dua jalan.

Persimpangan tiga ada yang menggunakan lampu merah untuk mengatur lalu lintas supaya lebih aman dan lancar, tapi di jalan kecil atau di area pemukiman, area tersebut biasanya tanpa adanya lampu merah sehingga rawan terjadi kecelakaan.

BACA JUGA: Tips Aman Berkendara Sepeda Motor di Musim Kemarau

Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma menjelaskan, bahwa pada umumnya kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara, area yang terhalang oleh bangunan pepohonan sehingga membatasi pandangan terkadang kondisi dari arah lain atau juga karena area yang kurang adanya fasilitas lampu penerangan, terutama di malam hari.

“Bukan hanya di persimpangan jalan saja, pengendara tentu harus selalu waspada,  selalu fokus pandangan ke depan dan memperhatikan kondisi sekitar dimanapun ketika berkendara,” ujar Ludhy.

Khusus untuk area persimpangan tiga atau pertigaan memang pengendara harus lebih ekstra hati-hati karena di area tersebut memang selalu berpotensi menyebabkan kecelakaan, bisa karena kurang kewaspadaan pengendara atau juga karena pelanggaran.

Beberapa kecelakaan dan pelanggaran yang sering dijumpai di pertigaan diantaranya adalah menyalip kendaraan di sebelah kiri ketika berbelok, atau menyeberang pertigaan tanpa memperhatikan kendaraan dari arah lain, melaju dengan melewati  batas kecepatan atau juga karena berkendara tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu-lintas.

Untuk itu, berikut ini adalah tips aman ketika melewati persimpangan tiga atau pertigaan, diantaranya :

1. Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas, baik itu tanda hati-hati ketika bertemu persimpangan, tanda berhenti ketika terdapat lampu merah di persimpangan atau tanda larangan seperti dilarang berbelok atau rambu dilarang masuk.

2. Jika melewati pertigaan tanpa lampu merah, kendaraan yang berada di jalur lurus atau di jalan utama di persimpangan adalah yang harus diprioritaskan, sehingga kendaraan yang hendak menyeberang atau berbelok harus bisa bersabar dan mengalah. Tindakan tersebut merupakan sebuah etika ketika berkendara di jalan raya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan