Melihat ketentuan tersebut di atas, masih ada “keuntungan” bagi Wajib Pajak peserta PPS yang tidak menunaikan komitmen investasinya tersebut, yakni dengan menyetorkan PPh Final tambahan ke kas negara tanpa perlu menunggu surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau sebelum diterbitkannya SKPKB.
Jangan Lupa Lapor SPT Masa
Setelah melakukan penyetoran PPh Final tambahan tersebut, peserta PPS juga diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final dalam rangka PPS. SPT tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id.
Setelah berhasil log in, pada menu layanan kemudian memilih SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS yang digunakan untuk menghitung PPh Final tambahan, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh Final, dan menyampaikan SPT Masa PPh Final.
Kode billing hanya dapat diperoleh dari pajak.go.id pada tahap pembayaran sebelum SPT dikirimkan, dengan demikian jumlah setoran atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh yang terutang pada SPT dan Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi rincian kode billing.
Wajib Pajak juga dapat menggunakan bukti pemindahbukuan yang merupakan hasil dari pemindahbukuan pajak yang telah disetorkan dengan syarat atas pembayaran tersebut belum digunakan untuk membayar pajak lainnya.
Selain itu, nilai dari bukti pemindahbukuan tersebut paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh yang bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draft SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.
BACA JUGA: HARI SUMPAH PEMUDA: Putra dan Putri Bersama Anti-Korupsi, Indonesia Maju
Hal lain yang perlu dicatat adalah dalam hal nilai total bukti pemindahbukuan yang digunakan kurang dari nilai tambahan PPh yang bersifat final yang harus dibayar, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan mekanisme pembayaran menggunakan bukti pemindahbukuan dan harus mengubah metode pembayaran dengan menggunakan kode billing.
Nah, setelah mengetahui ini, apakah masih mau rugi dua kali? (*)
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.