“Sarana prasarana dan infrastruktur ini untuk mengetahui apakah tercapai implementasi pemilahan baik sampah dari rumah tangga dan kawasan berpengelola,” uca Dedi.
“Hal itu diukur lewat target capaian, skema pengelolaan, pendampingan dan fasilitas, asistensi dan regulasi. Ini kan butuh proses yang panjang dan komitmen serius, jangan hanya dilakukan saat masa darurat sampah,” tambahnya.
Selain itu, terkait pengeluaran anggaran di masa kedaruratan, Dedi mempertanyakan urgensi Pemkot Bandung dalam pembelian produk mesin Gibrik Mini yang dikhawatirkan akan menjadi aset mangkrak.
Karena menurutnya, penggunaan anggaran di masa kedaruratan harus disesuaikan dengan rencana target baik penyelesaian masalah, maupun perencanaan pengelolaan.
“Jangan sampai penggunaan tidak tepat sasaran dan malah mubadzir. Seperti hal nya mesin gibrik yg sampai saat ini tidak dikontrol detail manfaat penggunaan yg dikhawatirkan kembali jadi asset yg mangkrak,” bebernya
Terakhir, pihaknya mempertanyakan terkait masa kedaruratan sampah yang kembali diperpanjang di Kota Bandung. Terlebih, kepada Ketua Satgas yang cenderung berjalan sendiri dan kurang melibatkan para stakeholder.
“Jadi rencana perpanjangan masa darurat sampah Kota Bandung kami pertanyakan kepada pemkot terkhusus ketua satgas yg nampak berjalan sendiri tanpa melibatkan pihak lain seperti pihak swasta, akademisi, media, praktisi,” rincinya.
“Padahal selama ini pihak tersebut mempunyai kesamaan terkait tujuan penyelesaian permasalahan sampah dan implementasi pengelolaan jangka panjang,” pungkasnya.
Sementara itu, pemkot secara resmi memperpanjang masa darurat sampah hingga Desember 2023 mendatang. Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengaku, beberapa pertimbangan dijadikan alasan untuk memperpanjang masa kedaruratan sampah tersebut. Salah satunya musim hujan.
“Sebentar lagi musim hujan. Karena salah satu dari sekian pertimbangan, di antaranya musim hujan. Kami tetap memperpanjang kedaruratan,” ungkap Bambang kepada Jabar Ekspres di Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Tiga Kali Perpanjang Masa Darurat Sampah
Lantas dirinya menegaskan, masa darurat sampah di Kota Bandung untuk ketiga kalinya diperpanjang lagi. “Kami tetap memperpanjang sampai Desember (2023). Jadi situasi kedaruratan di Kota Bandung ini masih (berjalan),” tegasnya.
Hal demikian, kata Bambang, sudah disepakati dan dirumuskan dalam surat keputusan wali kota yang ditandatangani olehnya langsung.