“Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” katanya kepada awak media di Kantor Perumda Tirta Pakuan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ia menerangkan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagaimana perusahaan itu bisa berjalan.
