“Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” katanya kepada awak media di Kantor Perumda Tirta Pakuan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ia menerangkan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagaimana perusahaan itu bisa berjalan.
“Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut,” ujar Rino. (YUD)
Baca juga: Hotel di Cirebon Berbenah Menyambut Operasi Penuh Bandara Kertajati Majalengka