JABAR EKSPRES – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama Perumda Tirta Pakuan atau PDAM Kota Bogor dengan salah seorang warga Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Pasalnya, perseturuan antara kedua belah pihak tersebut, hingga kini belum juga temui jalan tengah. Pihak ahli waris bernama Ratna Ningsih dan mengklaim sebagai pemilik lahan yang tanahnya dilintasi pipa milik Tirta Pakuan masih ngotot akan memotong pipa yang saat ini telah mengalami kebocoran besar tersebut.
“Jadi kemungkinan area tersebut tidak masuk dalam lahan yang dimaksud oleh ahli waris. Kemungkinan besar masuk area kewenangan PSDA atau wilayah Sungai,” katanya dikutip Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca Juga:Jelang Optimalisasi Bandara Kertajati Majalengka, Begini Okupansi Hotel di CirebonHotel di Cirebon Berbenah Menyambut Operasi Penuh Bandara Kertajati Majalengka
Menurutnya, pipa tersebut jelas dibangun di atas lahan yang diperuntukkan bagi jalur pipa saluran air bersih atau pendistribusian air minum.
“Jika kemudian ada perubahan status atas lahan, karena administrasi yang kurang tepat misalnya keluar sertifikat PTSL beberapa tahun belakangan, maka bisa saja dianulir atau diperbaiki tata batasnya,” jelas Dedie.
Dalam hal ini, sambung dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah meminta lurah dan camat untuk mengecek mengapa bisa ada sertifikat atas nama warga di lahan tersebut.
Ia juga menegaskan, pihak Tirta Pakuan tak harus membayar kompensasi yang dituntut ahli waris, seperti yang sudah ramai diberitakan.
“Tentu tidak (harus bayar kompensasi. Soalnya, pipa itu sudah ada dari zaman Belanda atau sejak dulu,” tegas Dedie.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan menjelaskan, jika permasalahan ini salah satunya terkait kompensasi yang diminta oleh ahli waris, dimana menuding Tirta Pakuan tak pernah memberikan kompensasi.