JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi tidak memperpanjang masa darurat sampah di Wilayah Bandung Raya.
Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin mengungkap alasan tidak diperpanjangnya masa darurat tersebut. Ia mengatakan dampak dari kebakaran yang terjadi pada beberapa bulan lalu di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti kini sudah bisa tertangani.
“Karena Sarimukti (TPAS) sudah padam dan juga sedang ada penataan lahan lagi, jadi provinsi tidak memperpanjang masa darurat lagi,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (25/10).
Proses pengiriman ke TPAS Sarimukti akan diperketat. Bahkan penerimaan sampah juga, menurut dia, akan dibatasi dengan jumlah sebesar 50 persen dan hanya menerima organik.
“Karena Sarimukti ini sudah tidak bisa full lagi menerimanya. Jadi harus 50 persen (yang di kirim). Tapi kalau kabupaten kota mau memperpanjang masa darurat sampah, itu silahkan tapi harus dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jadi jangan hanya darurat tapi tidak ada langkah-langkah. Jadi harus ada langkah solusi jangan darurat sampah sepanjang masa,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas, menambahkan dengan tidak diperpanjangnya masa darurat tersebut, aspek pengurangan sampah di hulu diharapkan terus berjalan.
“Sampah organik itu harus habis divtempat (hulu). Karena Sarimukti sudah tidak bisa menerima lagi hingga 100 persen atau sebanyak 2000 ton per hari. Jadi dari DLH sudah kami sudah laporkan scara tertulis untuk penanganan Sarimukti tidak diperpanjang,” tuturnya di tempat yang sama.