BOGOR, JABAR EKSPRES – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan akhirnya buka suara terkait polemik yang saat ini tengah menyeret pihaknya dalam kasus sengketa lahan dan bocornya pipa saluran air di Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Pipa milik PDAM Tirta Pakuan yang berada tepat dibawah Jembatan Ledeng di kampung tersebut berupaya dipotong menggunakan mesin gerinda oleh pihak ahli waris bernama Ratna Ningsih yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ahli waris tersebut dengan sengaja memotong pipa yang sudah puluhan tahun melintas di atas lahan tanah miliknya. Hal ini membuat kondisi pipa itu menyemburkan air bersih cukup deras dan terkesan mubazir.
Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan menjelaskan, jika permasalahan ini salah satunya terkait kompensasi yang diminta oleh ahli waris, dimana menuding Tirta Pakuan tak pernah memberikan kompensasi.
BACA JUGA: Masuk Wilayah Hukum Bogor, Akankah Warpat Direlokasi Seperti PKL?
“Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” katanya kepada awak media di Kantor PDAM Tirta Pakuan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ia menerangkan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagaimana perusahaan itu bisa berjalan.
“Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut,” jelas Rino.
Dirinya juga menampik, atas munculnya tudingan bahwa PDAM Tirta Pakuan tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris.
Rino menegaskan, bahwa perusahaan selalu koperatif terhadap surat somasi itu, salah satunya dengan mendatangi lokasi langsung.
BACA JUGA: 29 Pengedar Narkotika di Kota Bogor Diamankan, Satu Diantaranya Wanita
“Beberapa bulan lalu, saya dapat surat dari yang mengatas namakan ahli waris untuk Kampung Muara. Surat itu, menyatakan bahwa mereka sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa Tirta Pakuan. Kita menanggapi, dengan datang kesana,” tuturnya.