JABAR EKSPRES- Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum melakukan penarikan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH), penting untuk segera mengambilnya di mesin ATM terdekat. Jika Anda terlambat dalam mengambil bantuan ini, Anda berisiko kehilangan dana tersebut karena Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengambilan.
Kementerian Sosial telah mengeluarkan kebijakan terkait batas waktu pengambilan bantuan PKH tahap 3 periode Juli hingga Agustus, yang dicairkan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara. Oleh karena itu, jika Anda tidak mengambil bantuan ini tepat waktu, nama Anda dapat dicoret dari daftar penerima bantuan pada tahap berikutnya.
BACA JUGA: Bansos Oktober 2023 Akan Segera Cair Akhir Bulan Ini, Simak Selengkapnya di Sini
Jika Anda ingin menghindari hal ini, sangat disarankan untuk segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan PKH ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdapat 3 surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial terkait pencairan bantuan sosial ini:
Surat resmi pertama dengan nomor 2604/3.4/bs.00.01/10/2023 berkaitan dengan Verifikasi dan Validasi data lanjut usia tunggal usia 70 tahun ke atas. Surat ini menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan memperluas cakupan target usia lanjut dari 75 tahun ke atas menjadi 70 tahun ke atas dalam program permakanan lanjut usia tahun 2023.
SDM PKH diinstruksikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data lanjut usia 70 tahun ke atas sesuai wilayahnya.
Surat resmi kedua dengan nomor 2608/3.4/BS.01.00/10/2023 tentang Percepatan penyaluran dan pendistribusian Buku tabungan/KKS Tahap 3 dan periode penyaluran Juli hingga Agustus 2023.
Surat ini menginstruksikan bank atau pos untuk mendistribusikan KKS dan percepatan penyaluran bantuan sosial PKH tahap 3 dan periode Juli hingga Agustus 2023 kepada KPM yang tidak bertransaksi hingga tanggal 30 Oktober 2023.
Surat resmi ketiga dengan nomor 2610/3.4/bs.01.00/10/2023 tentang percepatan pendistribusian buku tabungan/KKS dan percepatan pemanfaatan Bansos PKH Tahap 3 Juli Agustus 2023.
Dalam surat ini disebutkan bahwa batas waktu terakhir untuk pencairan Bantuan PKH tahap 3, yaitu Juli hingga Agustus, adalah 30 Oktober 2023.
Semua inisiatif ini bertujuan untuk membantu warga yang membutuhkan, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit. Untuk yang berkeinginan mendaftar atau memverifikasi status penerimaan bantuan, petunjuk praktisnya adalah sebagai berikut: