Bansos PKH 2023 Tahap 4 Segera Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima

JABAR EKSPRES- Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 telah dimulai dan akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah. Namun, proses pencairan dana PKH tahap 4 masih dalam tahap penyiapan data oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin).

Bantuan yang akan cair pada bulan Oktober 2023 ini merupakan bagian dari PKH. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memastikan pencairan bantuan ini sesuai dengan kategorinya. Bantuan ini mencapai nominal maksimal Rp750.000, dan KPM yang menunggu pencairan bantuan ini disarankan untuk memeriksa status pencairan melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA: Bansos Oktober 2023 Akan Segera Cair Akhir Bulan Ini, Simak Selengkapnya di Sini

Tidak semua individu memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH ini, oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima. Program PKH ini ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi, jadi jika Anda berpotensi menjadi penerima bantuan, pastikan Anda telah memeriksanya.

Terkait dengan jadwal pencairan PKH, saat ini kita telah memasuki tahap keempat penyaluran. Penerima bantuan dapat memeriksa status pencairan pada hari ini, karena sejumlah individu telah menerima bantuan tersebut.

Pastikan bahwa nama Anda masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena bantuan PKH akan terus dicairkan hingga akhir tahun. Bantuan ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan, dan ada tujuh kategori yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini. Kemensos membagi jadwal penyaluran berdasarkan triwulan atau setiap tiga bulan.

Jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2023
  • Tahap 2: April-Juni 2023
  • Tahap 3: Juli-September 2023
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2023

Bansos BPNT dan PKH tahap 4 tahun 2023 akan cair kepada KPM dari tanggal 1 hingga 31 Oktober 2023. Pencairan ini mencakup alokasi bantuan untuk Oktober, November, dan Desember.

Kemensos telah menunjuk dua tempat untuk melakukan pencairan, yaitu melalui PT Pos Indonesia dan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan melalui PT Pos Indonesia dapat dilakukan melalui Kantor Pos di wilayah masing-masing KPM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan