BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan Internet Services Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City, kini kembali bergulir di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, Rabu (25/10).
Dalam sidang kali ini, sedikitnya ada 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Salah satunya ajudan Yana Mulyana, Andri Susanto untuk dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim.
Dalam keteranganya, Andri mengaku sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandung, di Jalan Nyland pada 14 April 2023 lalu, terdakwa Yana Mulyana yang pada saat itu masih menjadi Wali Kota sempat menerima beberapa tamu terlebih dahulu.
“Pas selesai acara di Ujungberung (Bandung) terus bapak (Yana Mulyana) pulang ke rumah (di Jalan Nyland nomor 11A, Bandung), di sana itu sudah janji dengan pak Rizki, DPKP3 sama Kesbangpol, bu Nani, katanya mau menandatangani surat,” ucapnya saat ditanya oleh JPU KPK di dalam persidangan.
“Ada ga pak Dadang Darmawan?” tanya JPU.
BACA JUGA: Terungkap Faktor Pemilihan CCTV Huawei dalam Proyek Bandung Smart City
“Ada, tapi gak janjian sama saya pak. Pas nyampe di jalan Nyland tiba-tiba sudah ada pak Dadang (salah satu terdakwa dalam kasus suap Bandung Smart City),” jawab Andri.
Seketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh JPU terkait keberadaan Dadang pada saat itu, Andri mengaku hanya ingin bertemu dengan Yana Mulyana.
“Jadi Pak Yana pulang, Pak Dadang udah ada pak. Datang sama Wanda sama ajudannya kayaknya,” katanya.
“Dalam rangka apa?,” tanya JPU.
“Mau ketemu aja katanya pak,” ucap Andri saat menjawab pertanyaan JPU.
Tak puas dengan jawaban Andri, JPU kembali menanyakan terkait apakah Dadang membawa suatu bingkisan atau tidak saat menemui Yana Mulyana.
“Ada gak waktu itu pak Dadang bawa sesuatu kaya bingkisan atau apa?,” tanya jaksa.
“saya gak liat pak, karena pas masuk barengan saya Wanda. Tapi pak Dadang nitip amplop 13 ke saya buat jajaran katanya,” jawabnya.