Bansos Oktober 2023 Akan Segera Cair Akhir Bulan Ini, Simak Selengkapnya di Sini

JABAR EKSPRES- Program Bantuan Sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi Penerima Keluarga Harapan (PKH) memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat kelas menengah bawah. Program PKH ini terdiri dari empat tahap, yaitu tahap 1, tahap 2, tahap 3, dan tahap 4. Pada tahun 2023, sebagian besar bantuan untuk tahap-tahap tersebut telah disalurkan sebelumnya

Saat ini, kita seharusnya telah memasuki tahap 4, yang seharusnya akan disalurkan pada bulan Oktober 2023. Namun, hingga akhir bulan ini, bantuan tersebut belum diterima oleh para penerima PKH.

BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 4 Akan Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

Pemerintah, bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), telah merancang program bantuan reguler yang bertujuan membantu masyarakat yang hidup dalam kondisi kemiskinan atau kurang mampu. Bantuan ini, baik dalam bentuk PKH maupun BPNT, merupakan upaya jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan.

Penyaluran tahap ke-4 dari bansos PKH dan BPNT 2023 sudah masuk dalam jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jadwal ini mencakup empat tahap penyaluran sepanjang tahun, dengan tahap terakhir pada tahun 2023.

Berikut adalah jadwal penyaluran PKH dan BPNT 2023:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Penyaluran tahap ke-4 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Oktober 2023. Bantuan PKH dan BPNT tahap 4 telah mulai disalurkan sejak tanggal 1 hingga 31 Oktober 2023 secara bersamaan. Pemerintah berharap agar bantuan ini dapat membantu sekitar 29 juta masyarakat yang rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar menjadi penerima kedua jenis bantuan reguler ini, di antaranya:

Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

Penerima harus berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, dengan bukti berupa surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

Penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Tidak menjadi anggota keluarga dari Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri aktif.

Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kriteria penerima, yang melibatkan 7 kategori yang memiliki besaran bantuan yang berbeda:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan