MAJALENGKA – N Rohaeni guru SD Negeri Cipicung 1 Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka tak kuasa menahan haru. Tangannya gemetaran.
Warga Blok Merkarrahayu, DS. Malongpong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ini terus menyeka air matanya lantaran tak menyangka mendapat hadiah motor dari anggota DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin.
“Alhamdulillah,. Sama sekali tidak menyangka mendapat hadiah motor. Haturnuhun Pak TB Hasanuddin,” kata perempuan 58 tahun ini disela kegiatan Pembinaan ASN P3K Dinas Pendidikan Pemkab Majalengka di Bumi Perkemahan Cipanten Desa Argalingga, Sabtu (21/10).
Tak hanya Rohaeni, 2 guru berusia senja lainnya yakni Iyo Suwiryo dan Endah Wahyuningsih juga beruntung mendapat sepeda motor dari Kang TB Hasanuddin.
Mimpi ketiganya menjadi ASN telah terwujud, meski untuk menikmatinya tak setimpal dengan waktu penantiannya lantaran tak berapa lama lagi mereka akan pensiun.aa
“Selama bertahun-tahun mengabdi para guru honorer ini dibayar sangat murah, tak sebanding dengan kebutuhan hidup mereka. Alhamdulillah, setelah diangkat menjadi ASN P3K para guru ini mendapat gaji yang lebih layak,” kata Kang TB Hasanuddin yang hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kang TB Hasanuddin pun memberikan apresiasi kepada para guru honorer khususnya di Kabupaten Majalengka.
Karena, kata Kang TB Hasanuddin meski diberikan upah murah, ribuan guru honorer ini tetap bekerja demi mencerdaskan anak bangsa.
“Profesi guru ini sangat mulia. Guru memiliki amanah untuk mencerdaskan anak bangsa. Peran guru tidak hanya mentransfer ilmu semata namun juga bertanggung jawab penuh untuk mendidik, membimbing, mengayomi dan memotivasi. Saya juga kan tidak ujug-ujug jadi Jendral, sekolah dulu dibimbing guru,” beber legislator dari daerah pemilihan Jabar IX (Sumedang-Majalengka-Subang) ini.
Sekira 3200an guru honorer mengikuti Pembinaan ASN P3K Dinas Pendidikan Pemkab Majalengka
Mereka baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) setelah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak puluhan tahun lalu.
Status PPPK, memang setara dengan PNS, baik dari gaji pokok dan tunjangan. Hanya saja, ketika masa pengabdian usai, mereka tak dapat dana pensiun seperti PNS.