BANDUNG – Setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar dengan mengaku sebagai pelaku pembubuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yakni Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu, M Ramdanu alias Danu langsung mengajukan Justice Collaborator kepada tim penyidik.
Kuasa hukum Danu, Mochamad Taufan menjelaskan kliennya tersebut langsung mengajukan Justice Collaborator bertujuan agar dapat membongkar dalang dari kasus pembunuhan yang selama dua tahun ini belum terungkap.
“Permohonan (Justice Collaborator) sudah kita masukan ke polda dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jadi Danau mengaku bagian dari pelaku pembunuhan, dan Danu siap membongkar seterang-terangnya,” katanya saat dikonfimasi, Sabtu (21/10).
Taufan menambakan, selama dua tahun sejak peristiwa itu terjadi, sudah banyak narasi saling menyalahkan antara Danu dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus pembubuhan tersebut.
Oleh karena itu, Taufan mengatakan bahwa Danu siap membongkar dengan kesaksiannya siapa dalang dari kasus pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Tanggapi Bantahan 4 Tersangka Kasus Subang, Polda Jabar: Ya Tak Masalah, Kan Ada Bukti-bukti Lain
“Sulit untuk terbongkar masalah ini. Tapi ketika Danu mengaku dan memberikan kesaksiannya sebagai pelaku (pembunuhan), maka kita ajukan JC (Juctice Collaborator) untuk bisa mengungkap kasus ini,” ucapnya.
“Jadi wajar Danu ajukan JC (Juctice Collaborator) untuk membongkar kasus ini, karena selama dua tahun lebih, narasi pelaku itu saling menyalahkan dan menuduh,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, bahwa pengajuan Juctice Collaborator yang dilayangkan oleh Danu kepada Polda Jabar, sampai saat ini masih menunggu jawaban dari LPSK.
Meski begitu, Surawan menuturkan dalam pengajuan sebagai Juctice Collaborator, ada beberapa asesmen atau pemeriksaan lebih lanjut oleh LPSK kepada tersangka.
“Terkait JC kami masih menunggu jawaban dari LPSK. Dan memang, dari kuasa hukumnya (Danu) itu sudah menyampaikan terkait permohonan JC (Juctice Collaborator) kepada LPSK. Namun kan nanti, itu perlu proses dan persyaratan. Jadi ada asesmen yang harus mereka lakukan kepada tersangka,” pungkas Surawan. (San)