JABAR EKSPRES – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung mencatat, baru ada satu pelanggar yang terjerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) membuang sampah sembarangan di Kota Bandung.
Komandan Kompi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Erdiaz Drasdiutama menuturkan, adapun bentuk laporan hingga saat ini dapat langsung ditujukan kepada pihaknya untuk segera ditindaklanjuti ke lapangan.
BACA JUGA: Pemkot Percepat Pembangunan Kolam Retensi Sebagai Upaya Penanggulangan Banjir
Dia melanjutkan, baru-baru ini Satpol PP Kota Bandung menangkap tangan satu pelanggar. Pelaku ialah salah satu pekerja resto di wilayah hukum Kota Bandung. Kasus sudah dilimpahkan untuk diproses.
“Kita terus melakukan patroli di masa darurat sampah. Apabila ada pelanggaran secara kasat mata, langsung melapor ke kami,” ungkap Erdiaz kepada wartawan, belum lama ini.
Adapun sanksi tersebut, kata Erdiaz, nantinya dilimpahkan ke bagian penegakan produk hukum daerah (PPHD) di bagian penyidik.
“Kami terus berperan aktif, dan intens melakukan pengawasan. Minimal kita bisa tekan, dan tidak terjadi kembali,” katanya.
Dalam masa darurat sampah, dirinya mengaku bahwa hal tersebut tengah menjadi fokus dari semua stakeholder. Setiap perangkat pemerintah daerah, wajib memiliki dan menjalankan program untuk meminimalisir keberadaan sampah.
BACA JUGA: Turun Berpatroli, Bima Arya Pimpin Tim Tangkas Tertibkan Persoalan di Jalanan Kota Bogor
“Tidak hanya soal sampah. Kita juga menindaklanjuti laporan-laporan berkaitan dengan gangguan trantibum,” ujar Erdiaz.
“Begitu ada laporan, anggota akan segera turun ke lapangan. Nanti kita lihat ranahnya, apakah yustisi atau non yustisi,” pungkasnya.
Diketahui, sanksi bagi para pembuang sampah sembarangan tersebut yakni berkaitan dengan pelanggaran Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Termasuk pula Perda nomor 9 tahun 2018. Yakni tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan. (zar)