Progres Penegakan Sanksi Warga yang Buang Sampah Sembarangan, Baru Satu Pelanggar

Progres Penegakan Sanksi Warga yang Buang Sampah Sembarangan, Baru Satu Pelanggar
Motor pengangkut sampah mengantre menunggu giliran di TPS Panyileukan Kota Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung mencatat, baru ada satu pelanggar yang terjerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) membuang sampah sembarangan di Kota Bandung.

“Kita terus melakukan patroli di masa darurat sampah. Apabila ada pelanggaran secara kasat mata, langsung melapor ke kami,” ungkap Erdiaz kepada wartawan, belum lama ini.

Adapun sanksi tersebut, kata Erdiaz, nantinya dilimpahkan ke bagian penegakan produk hukum daerah (PPHD) di bagian penyidik.

Baca Juga:Kepala BP2MI ingin Pengawasan Internal Semakin Tegas Tanpa KompromiPolda Jabar Temukan Bukti Baru dari Kasus Subang

“Kami terus berperan aktif, dan intens melakukan pengawasan. Minimal kita bisa tekan, dan tidak terjadi kembali,” katanya.

“Begitu ada laporan, anggota akan segera turun ke lapangan. Nanti kita lihat ranahnya, apakah yustisi atau non yustisi,” pungkasnya.

Diketahui, sanksi bagi para pembuang sampah sembarangan tersebut yakni berkaitan dengan pelanggaran Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Termasuk pula Perda nomor 9 tahun 2018. Yakni tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan. (zar)

0 Komentar