JABAR EKSPRES – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia bakal calon presiden ditanggapi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang. Menurut Melki Sedek Huang, saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan dia menganggap peristiwa tersebut dengan empat kata yaitu ‘Negara Dalam Pusara Keluarga’.
Dalam diskusi publik menelisik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru di Pelataran Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis 19 Oktober 2023, Melki menyampaikan perspektifnya sebagai seorang mahasiswa hukum.
“Setidaknya saya mencoba menyampaikan perspektifnya sebagai seorang mahasiswa hukum,” kata Melki.
Melki mengatakan beberapa hari yang lalu dirinya tepat berusia 22 tahun, jika MK kemudian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PSI, berarti 13 tahun mendatang di usia 35, dirinya bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden.
“Namun, karena kemarin MK mengabulkan gugatan mahasiswa surakarta bernama Almas Tsaqibbirru, maka sebelum usia 40 tahun tampaknya saya harus mencalonkan diri dulu sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara apapun itu untuk bisa berkontestasi di 2039,” kata Melki.
Baca juga: Siap Menangkan Ganjar-Mahfud, PDIP Bogor Optimis Unggul Satu Putaran
Menurutnya banyak orang yang mencela keputusan dirinya, banyak orang yang mencela keputusan anak-anak muda, dan juga banyak orang yang mencela keputusan para mahasiswa yang kontra keputusan MK kemarin.
“Kami dianggap hiporkrit, kami dianggap tak cerdas, kami dianggap membatasi potensi diri kami sendiri yang muda karena menolak putusan yang katanya berpihak pada anak muda,” tukas Melki.
“Saya sendiri menolak deisme, saya juga menolak pemimpin tua yang berpura-pura muda, saya mendukung hadirnya pemimpin, saya juga ingin menjadi pemimpin muda, tapi saya lebih ingin Indonesia taat hukum, terutama konstitusi,” tambahnya.
Namun demikian, menurutnya dimasa mendatang, tantangan anak-anak muda semakin banyak, pergaulan antar negara dengan hebatnya semakin menantang, perekonomian kita pun semakin membara, kesejahteraan sosial bisa jadi terancam, hanya konstitusi dan demokrasi lah yang bisa dijadikan harapan, jadi basis untuk merawat hal-hal baik, guna menghadapi berbagai tantangan.
Meski lahir paska reformasi tahun 1998 berkumandang, tapi bukan berarti dirinya tidak memahami makna dan esensi dari reformasi.