Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal & Syaratnya!

JABAR EKSPRES – Waktu pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilu tahun 2024, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 sudah mulai di buka hari ini Kamis, 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi dan Masa Sanggah Pengadaan PPPK Pemkab Banyuwangi 2023!

Diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif yaitu DPR, DPRD, DPD.

Berikut Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024:

  • 16-18 Oktober 2023: Pengumuman Pendaftaran
  • 19-25 Oktober 2023: Pendaftaran
  • 19-27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon
  • 19-28 Oktober 2023: Verifikasi dokumen persyaratan
  • 23-29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan
  • 25-31 Oktober 2023: Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen
  • 26 Oktober – 1 November 2023: Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen
  • 26 Oktober – 2 November 2023: Verifikasi dokumen hasil perbaikan
  • 26 Oktober – 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan
  • 26 Oktober – 8 November 2023: pengusulan bakal pasangan calon pengganti (jika ada)
  • 26 Oktober – 11 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti (jika ada)
  • 26 Oktober – 12 November 2023: Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti (jika ada)
  • 11-12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti (jika ada)
  • 13 November 2023: Penetapan pasangan calon
  • 14 November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon
  • 28 November – 10 Februari 2024: Masa kampanye
  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara

Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
  3. Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jawmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Berusia paling rendah 40 tahun.
  7. Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
  8. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
  9. Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
  10. Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
  11. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan