Lihat juga : 4 Jenis Bansos ini Bakal di Salurkan Oktober 2023, Cek Sekarang
Jadi, dapat di simpulkan bahwa meskipun penyelenggara pinjol ilegal tidak dapat menagih utang secara langsung setelah 90 hari. Utang tersebut tidak secara otomatis di batalkan atau di anggap lunas.
Debitur masih wajib membayar utangnya. Selain itu, kredit macet akan di laporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau BI Checking. Yang dapat menyulitkan pengguna jika ingin mengajukan pinjaman lain di masa depan.