Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut cukup berat, mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
BACA JUGA: Relokasi PKL Puncak Bogor Ditunda Demi Kepentingan Bersama
“Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan,” ungkap Dodi Herman.
Iwan Setiawan yang dilantik menjadi Bupati Bogor pada 2 September 2023 melakukan rotasi mutasi terhadap sembilan pejabat eselon IIB sepekan setelah dilantik, 8 September 2023.
Kemudian, dua pekan setelahnya, 19 September 2023, Iwan merotasi mutasi 94 pejabat eselon III dan IV, dilanjut rotasi mutasi kedua sebanyak 86 eselon III dan IV pada 6 Oktober 2023.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bogor baru membuka pendaftaran lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi sebagian kursi eselon IIB yang kosong pada 10 Oktober 2023.
Tercatat, ada sebanyak 10 kursi jabatan eselon IIB yang kini kosong ditinggal pensiun, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Arsip dan Perupstakaan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan. (SFR)
BACA JUGA: Kades Tonjong Bogor Diberhentikan Usai Korupsi Dana Program Samisade