JABAR EKSPRES – Pada Selasa (17/10), Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas, mengutuk keras serangan udara yang menyerang Rumah Sakit Al-Ahli di Jalur Gaza Palestina. Haniyeh dengan tegas menyalahkan Amerika Serikat sebagai penanggung jawab utama atas serangan yang menewaskan lebih dari 500 orang tersebut. Menurutnya, perlindungan AS menjadi alasan Israel berani melakukan bombardir, termasuk rumah sakit.
Haniyeh menyatakan bahwa AS memberikan Israel “kedok untuk agresinya” di Jalur Gaza. “Pembantaian di rumah sakit ini menegaskan kebrutalan musuh dan besarnya rasa kekalahan mereka,” ujarnya seperti dilansir Reuters.
Pemimpin Hamas menyebut serangan ke RS Gaza sebagai “titik balik baru” dalam perang antara Hamas dan Israel yang kembali pecah sejak 7 Oktober lalu. Haniyeh mengajak seluruh rakyat Palestina untuk “keluar dan menghadapi pendudukan serta para pemukim” Israel. Ia juga mengajak orang Arab dan umat Muslim untuk melakukan aksi protes terhadap Israel.
Baca Juga: Presiden Palestina Kecam Keras Serangan RS Al-Ahli di Gaza: Lebih dari 500 Orang Tewas
Sementara itu, militer Israel membantah terlibat dalam pemboman rumah sakit di Jalur Gaza. Mereka menuduh serangan ke RS Al-Ahli disebabkan oleh roket kelompok militan Jihad Islam Palestina, sekutu Hamas, yang salah sasaran.
“Analisa menunjukkan bahwa rentetan roket ditembakkan oleh teroris di Gaza, dan melintas di dekat rumah sakit Ahli di Gaza pada saat serangan itu terjadi,” demikian pernyataan militer Israel seperti dilaporkan AFP.
Baca Juga: Di Tengah Perang Israel-Hamas, ini 5 Negara yang Dukung Palestina
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan mayat-mayat berserakan di halaman rumah sakit. Ribuan warga Palestina dikabarkan berada di rumah sakit saat gedung tersebut diserang.
Serangan udara ini terjadi pada hari ke-11 konflik antara Israel dan Hamas. Meskipun Israel berencana melancarkan serangan darat untuk membasmi Hamas, semakin banyak kelompok non-pemerintah dan pemimpin dunia yang menyatakan bahwa blokade total dan bombardir Israel di Jalur Gaza melanggar hukum internasional dan mungkin merupakan kejahatan perang.