JABAR EKSPRES, BANDUNG – Fakta baru persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kembali terungkap.
Dalam persidangan yang sedikitnya menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, salah satu saksi yakni Budi Sartika selaku Direktur PT Martel mengungkapan bahwa ada komitmen fee sebesar 25 persen yang harus diberikan kepada Dishub Kota Bandung dari setiap paket pekerjaan yang dikerjakan.
Budi mengatakan, di tahun 2022 PT Martel telah mendapatkan 15 paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp6,2 Miliar dari pekerjaan yang diberikan oleh Dishub Kota Bandung.
“Pekerjaan-pekerjaan apa saja dari 15 paket itu?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca juga: DPC PDIP Kabupaten Bandung Sambut Baik Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
“Itu pekerjaan akhir ada tiga paket total sekitar Rp4 Miliar. Lalu sisanya 12 paket, itu ada dua untuk FO (Fiber Optik), lalu ada tiga paket untuk modul tujuh kamera,” jawab Budi.
Sementara saat ditanya soal komitmen fee yang harus diberikan oleh PT Martel kepada Dishub Kota Bandung, Budi menyebut bahwa langsung menyerahkannya kepada Andri Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan.
“Ada atensi mengenai komitmen fee sebesar 25 persen kata Andri Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung) itu setelah pertemuan. Karena pak Khairur Rizal (salah satu terdakwa) menagih,” katanya
“Itu kapan?” tanya JPU
“Di bulan November menuju pencairan. Akhir November (2022),” Jawab Budi.
JPU pun langsung mencocokan keterangan Budi dengan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dimana JPU menyebut, komitmen fee yang diminta oleh Dishub Kota Bandung yakni senilai Rp1,2 Miliar dari 15 paket pekerjaan yang diberikan kepada PT Martel.
“Komitmen fee yang diminta Dishub Kota Bandung dari jumlah 15 paket yang dikerjakan PT Martel adalah 25 persen. Adapun jumlahnya mencapai sekitar Rp6,2 Miliar dan komitmen fee nya Rp1,2 M. Itu dikeluarkan beberapa tahap. Tahap pertama PT Martel memberikan uang sejumlah Rp500 juta dua kali, dan sisanya sekitar Rp200 juta lebih,” ucap JPU saat membacakan BAP Budi.