DPKP KBB Tegaskan 13 Distributor Penjual Beras SPHP Harus Taati Aturan Pemerintah

DPKP KBB Tegaskan 13 Distributor Penjual Beras SPHP Harus Taati Aturan Pemerintah
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, beserta Kepala DPKP KBB meninjau penjualan beras label SPHP di Gerakan Pangan Murah. Rabu 18 Oktober 2023. (Suwitno/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan (DPKP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membatasi pembelian beras dengan label Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) di program gerakan pangan murah.

Kepala DPKP Kabupaten Bandung Barat, Lukmanul Hakim mengatakan, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pembatasan pembelian beras SPHP dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang.

“Jadi selain pembelian maksimal 10 kilogram, distributor juga gak sembarang, harus ada rekomendasi dari kita baru bisa dapat jatah dan menjual SPHP,” terangnya.

Baca Juga:Penggunaan Nama Belakang Mahfud MD, Bagaimana Sejarahnya? Megawati Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Jokowi Kemana?

Sejauh ini, Pemda Bandung Barat sudah memberi rekomendasi kepada 13 distributor untuk menjual beras SPHP. Mereka, kata Lukman, telah menyanggupi menjual beras SPHP kemasan 5 kilogram dengan harga Rp54.000 atau harga eceran Rp10.800 per kilogram.

Menurutnya, mereka diberi jatah beras sebanyak 1 ton setiap sepekan sekali, dengan catatan tidak merubah kemasan, tidak mencampur beras, dan tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sebesar Rp10.900 per kilogram.

0 Komentar