JABAR EKSPRES – Proses pelaksanaan Pemiliha Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat sudah selesai. Sebanyak 22 desa yang melaksanakan pesta demokrasi rakyat itu, di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung kini melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dari kepala desa (Kades) yang selesai masa tugas kepada Kades terpilih.
Adapun yang melaksanakan Sertijab di Kecamatan Rancaekek itu, yakni Desa Rancaekek Kulon, Bojongsalam serta Desa Nanjungmekar. Camat Rancaekek, Diar Hadi Gusdinar mengatakan, setelah proses Sertijab ini para Kades baru yang terpilih bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya memimpin desa masing-masing.
“Saya ingin menyampaikan rasa syukur yang sebesar-besarnya dan berterima kasih, kepada unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades hingga sukses tanpa ekses,” kata Diar di lokasi Sertijab, Kantor Kelurahan Rancaekek Kencana, Selasa (17/10).
BACA JUGA: Semangat dan Perjuangan Amad, Kakek Penjual Tisu di Kota Sukabumi
Menurutnya, para Kades terpilih itu bisa segera beradaptasi dengan kondisi baru yakni sebagai pemimpin wilayah, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Diar menerangkan, para Kades statusnya bukan bekerja di perusahaan tetapi menjadi pemimpin wilayah, mempunyai tanggungjawab besar sebab bersinggungan langsung dengan warga.
“Para Kades terpilih ini merupakan pemimpin wilayah, harus menjalankan program yang ada dan itu tanggungjawabnya besar,” terangnya.
Diar berpesan, dalam menjalankan program mandiri maupun mensukseskan program Kabupaten Bandung, para Kades terpilih agar siap tahan banting demi kepentingan warga.
“Kita sama-sama ingin menurunkan angka stunting, diharapkan setiap desa punya langkah dan upaya apa saja agar stunting bisa terkendali dan angkanya turun,” ucapnya.
Diar menjelaskan, selain para Kades perlu cepat beradaptasi dalam kondisi sebagai pemimpin wilayah, dia meminta agar sinegritas bisa terjalin mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Diminta ikut mensukseskan program-program Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya dalam visi misi Kabupaten Bandung BEDAS,” jelasnya.
Diar mengungkapkan, untuk memperhatikan aturan dan regulasi terutama dalam pengalokasian dana desa, agar para Kades terpilih tak dihadapkan dengan persoalan yang berpotensi menjurus ke jalur hukum.