Kasus Pembunuhan oleh Santri di Baleendah, Keluarga Minta Polisi Ungkap Motif

JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang santri di Baleendah, Kabupaten Bandung terhadap seorang pemilik warung, 22 September 2023 lalu.

Kuasa hukum korban, Rahmad Lubis, meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Karena, menurutnya perbuatan tersangka ini terbilang sadis.

“Apa motif dari kasus ini? Pihak keluarga ingin mencari keadilan. Karena perbuatan tersangka murni pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana,” ujar Rahmad, saat dihubungi, Senin, 16 Oktober 2023.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya di Depok Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh Tetangganya

Rahmad juga menjelaskan, jika melihat cara tersangka menikam korban, menurutnya tersangka bukan amatiran, melainkan pernah sekali atau dua kali melakukan tindakan tersebut.

“Cara pelaku menikam korban juga sepertinya bukan amatiran. Sampai beberapa tussukan dilakukan kepada dua korban yang mana salah seorangnya meninggal dunia,” jelasnya.

Selain itu, Rahmad juga menyebutkan, sejauh ini pihak kepolisian baru berhasil menahan satu tersangka yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku juga merupakan korban bullying di pondok pesantrennya.

“Menurut saya, kurang masuk akal. Anak korban perundungan melampiaskan amarahnya di luar, sampai membunuh dengan cara sesadis itu,” papar Rahmad.

Pihak keluarga, melalui kuasa hukum Rahmad Lubis, merasa tidak yakin bahwa tersangka melakukan aksi tersebut seorang diri. Mereka meminta agar pihak kepolisian usut tuntas perkara ini sedetil-detilnya, terutama motif di balik pembunuhan tersebut.

“Apa betul pelaku tunggal? Atau ada pihak lain di balik kejadian ini? Cara pelaku melakukan pembunuhan sepertinya terlatih,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Andini oleh Ronald Tannur, Elsa: Coba Ikhlas

Rahmad menceritakan bahwa pihak keluarga percaya bahwa dari pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut secara transparan dan gamblang ke publik.

“Karena hingga saat ini, keluarga masih trauma. Kalau kasus ini tidak dituntaskan, khawatir akan menjadi trauma yang berkepanjangan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan secara utuh,” paparnya.

Diketahui, Polresta Bandung menambahkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dari sebelumnya yang menerapkan Pasal 338 juncto 351 KUHPidana. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan