Masalah Penggunaan GIM Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Dari Kedua Pihak!

“Kami akan menjelaskan kondisi apa adanya. Dan tentunya dengan data-data administratif yang kita punya berikut juga proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi. Tapikan pertimbangan ada pada Onbusman siapa salah dan siapa yagg benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak. Jadi nanti akan ada sebuah informasi berimbang antara yang diadukan oleh mereka (Change Indonesia) dengan jawaban yang akan disampaikan oleh kami,” ucapnya saat dimintai tanggapanya melalui sambungan telepon, Jumat (13/10).

Meski begitu, Benny menambahkan bahwa pihaknya khusunya Pemprov Jabar hanya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penggunaan fasilitasi atau gedung milik pemerintah untuk berpolitik.

“Kan di bulan September (2023) KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik peumerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, Rumah sakit, gedung BUMN dan BUMND, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya,” ungkapnya.

“Nah kalau sekarang dibandingkan dengan kenapa yang kemarin (sebelum Anies Baswedan) ada yang mendeklarasikan Ganjar Pranowo. Tapi kan pada kegiatan itu, itu tidak ada alat peraga yang menunjukkan Ganjar Pranowo, hanya spanduk saja. Tapi di akhir diskusi mereka (relawan Ganjar) mengajak untuk mendukung Ganjar pranowo. Tapikan itu tidak ada masalah, dan orangnya juga (Ganjar Pranowo) tidak ada. Tapi kalau kasus yg kemarin (Anies Baswedan), pertama ada alat peraga, dan yang keduanya itu hadir si kandidatnya untuk menyambangi relawannya (di GIM),” imbuhnya

Sebelumnya, salah satu Bacapres yakni Anies Baswedan gagal menggelar diskusi bersama komunitas Change Indonesia di dalam Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin sebab pihak pengelola membatalkan izin gedung yang akan digunakan Anies Baswedan. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan