Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES- Pemerintah telah membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang ke 62 mulai Rabu, 11 Oktober. Pengumuman resmi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Dalam postingannya, akun tersebut menyampaikan, “Tanpa menunggu hari Jumat, Gelombang 62 sudah dibuka hari ini. Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini!”.

BACA JUGA: Program Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar yang Mudah dan Cepat

Masyarakat yang sebelumnya tidak berhasil lulus dalam program Kartu Prakerja memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali pada gelombang terbaru ini.

Program Kartu Prakerja memiliki manfaat yang signifikan, antara lain meningkatkan produktivitas dan daya saing di dunia kerja, mengembangkan kompetensi angkatan kerja, serta memfasilitasi pengembangan keterampilan dan kewirausahaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja:

  • Kunjungi situs web resmi di https://www.prakerja.go.id/ dan klik “Daftar Sekarang”.
  • Buat akun dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang sesuai.
  • Lakukan verifikasi dengan mengisi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir.
  • Isi data diri secara lengkap dan akurat.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Scan wajah dengan cara mengedipkan mata.
  • Jawab pertanyaan tentang alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja.
  • Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan yang ingin dikembangkan.
  • Verifikasi nomor HP aktif Anda dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.

Selanjutnya, untuk masuk ke akun Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs www.prakerja.go.id/masuk.
  • Masukkan alamat email dan kata sandi akun yang sudah terdaftar.
  • Verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email.
  • Masukkan kode OTP berupa 6 digit.
  • Anda akan dapat masuk ke akun Kartu Prakerja milik Anda.
  • Berikut adalah syarat pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 62 tahun ini:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, merupakan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan