BACA JUGA: SIL UI Bangun Gerakan Pemilahan Sampah
Pada Rabu, 9 Agustus 2023, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat telah mengumumkan pemenang tender yang akan membangun dan mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung. Dengan begitu, akan ada fasilitas pemrosesan sampah menjadi energi (Waste to Energy) atau insinerator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi itu. TPPAS itu sendiri nantinya akan membakar sampah yang dikirim dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Menurut Yusron Hidayat, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Jabar, proyek TPPAS Legok Nangka ini harus tetap berpegang teguh pada hirarki pengelolaan sampah dari sumber.
“Dalam menangani permasalahan ini, hal yang perlu di perhatikan terkait sampah harus tetap berpegang teguh pada hirarki pengelolaan sampah, dimana opsi pengurangan sampah dari sumber menjadi prioritas utama, dan opsi landfill serta WteE menjadi opsi terakhir. Jangan sampai dengan adanya konsep Waste To Energy justru menjadikan masyarakat tidak aware terhadap meminimalisir dan proses memilahnya untuk produksi sampah dari sumber,” jelasnya.
BACA JUGA: Penanganan Sampah di Kota Bandung Jadi Sorotan
Lanjutnya, pemerintah atau penanggungjawab nantinya harus memperhatikan juga aspek kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat di sekitar. Pandangannya, WTE ini dapat menimbulkan beragam polutan sehingga berdampak buruk bagi manusia.
“Sehingga polutan tersebut, dioksin merupakan polutan paling berbahaya bisa menyebabkan kanker. Hal ini pun yang harus di perhatikan oleh pemerintah dan investor untuk mengelola TPPAS Legok Nangka dengan konsep Waste To Energy. Jangan sampai tujuannya untuk solusi namun berujung polusi,” terangnya.
Oleh karena itu, dirinya melihat proyek ini mangkraak dan tidak ditinjau ulang secara AMDAL. Hal ini menjadi penilaian bahwa Pemprov Jabar gagal memberikan solusi terhadap permasalah sampah di Jawa Barat.
“Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023. Diakhir jabatannya ini jelas Pemprov Jabar gagal menangani masalah sampah, proyek konsep Waste to Energy belum mulai, pembangunan dan permasalahan sampah di Jawa Barat belum tertangani dengan cukup baik pasca kebakaran TPA Sarimukti. KAMMI mendesak agar Pemprov Jabar untuk lebih serius dan solutif dalam menanggulangi permasalahan sampah di semua kota dan kabupaten jawa barat,” tandasnya. (*)